PERPUSTAKAAN BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN (BPK) WILAYAH IX PROVINSI JAWA BARAT

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Efektivitas Bantuan Pemerintah Fasilitasi Pelestarian Nilai Budaya Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat
Penanda Bagikan

Text

Efektivitas Bantuan Pemerintah Fasilitasi Pelestarian Nilai Budaya Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat

Adeng - Nama Orang; Agus Heryana - Nama Orang; T. Dibyo Harsono - Nama Orang; Aam Masduki - Nama Orang; Ali Gufron - Nama Orang;

Pelbagai kegiatan pelestarian nilai budaya yang dilakukan oleh masyarakat saat ini masih sangatlah minim. Penyebabnya adalah keterbatasan dalam anggaran untuk menyelenggarakan kegiatan pelestarian nilai budaya, sehingga perlu adanya dukungan dari pemerintah dalam rangka sebagai bagian dari melakukan pemajuan kebudayaan. Berkaitan dengan hal tersebut, Balai Pelestarian Nilai Budaya Provinsi Jawa Barat sebagai Unit Pelaksana Teknis dari Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui program Bantuan Pemerintahan Fasilitasi Pelestarian Nilai Budaya selama kurang lebih 5 tahun (2015) telah membantu dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pelestarian nilai budaya dalam rangka mendorong partisipatif masyarakat dalam pemajuan kebudayaan. Dalam pada itu, sekurang-kurangnya terdapat 3 unsur yang terlibat dalam pemberian bantuan, yaitu: (1). Instansi Pemerintah sebagai pembuat kebijakan atau pihak pemberi, dalam hal ini BPNB Provinsi Jawa Barat, 2). Sanggar atau Komunitas budaya sebagai penerima manfaat, dan 3). Masyarakat luas sebagai “Penikmat atau Afresiator”. Pemerintah sebagai pembuat kebijakan berupaya untuk memajukan kebudayaan dengan mengeluarkan kebijakan melalui berbagai regulasi (aturan) dalam kerangka menyampaikan bantuan (fasilitasi). “Hubungan Kerja” ketiga unsur diatas merupakan tiga serangkai yang tidak bisa dipisahkan. Masing-masing memiliki fungsi dan kewenangan yang mesti dihormati dan dijaga sebaik mungkin. UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan memberikan pedoman dalam pengelolaan kebudayaan. Menurutnya, ada empat unsur yang menjadi tulang punggung pemajuan kebudayaan. Masing-masing unsur memiliki turunannya sebagai bagian dari “wilayah kerjanya”, namun demikian keempat unsur ini memiliki keterkaitan antara satu dengan yang lainnya. Unsur yang dimaksud adalah Perlindungan, Pengembangan, Pembinaan dan Pemanfaatan. Perlindungan membawahi: Inventarisasi, Penyelamatan, Pemeliharaan, Pengamanan, Publikasi. Pengembangan meliputi: Kajian, Pengayaan Keragaman, Penyebarluasan. Pembinaan yaitu Pranata, SDM, Lembaga; dan Pemanfaatan, Ketahanan Daya, Pengaruh Dunia, Kesejahteraan Sosial. Pemanfaatan menyangkut Ketahanan Budaya, Pengaru Dunia, Kesejahteraan Sosial. Program Fasilitasi Pelestarian Nilai Budaya sangat efektif dalam mengaktualisasikan diri (baca: BPNB Propinsi Jawa Barat). Adanya bantuan dalam bentuk tunai secara tidak langsung memberi kegairahan pada Sanggar/Komunitas budaya, baik kelompok maupun perseorangan, untuk memberikan ide dan karya terbaiknya. Dampaknya adalah 1). Legalitas Hukum sanggar terpenuhi sebagai syarat menerima bantuan, 2). Kegairahan pegiat budaya akan melahirkan karya-karya terbaiknya dan kesemarakan dengan berbagai pergelaran dan aktivitas lainnya. Keaktifan pegiat budaya baik kelompok maupun perseorangan bukan mustahil menjadi benteng pertahanan budaya dalam menghadapi gempuran budaya asing dari berbagai penjuru. 3). Menghidupkan ekosistem budaya yang berbanding lurus dengan “penciptaan lapangan” kerja.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
A.53 KES
Penerbit
Bandung : Balai Pelestarian Nilai Budaya Provinsi Jawa Barat., 2021
Deskripsi Fisik
29 cm, 21 cm, ilust, tabel, bibli, iv, 80 hal
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
A.53 KES
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
2 eks
Pernyataan Tanggungjawab
Balai Pelestarian Nilai Budaya Provinsi Jawa Barat
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN (BPK) WILAYAH IX PROVINSI JAWA BARAT
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

BPK Wilayah IX berdiri pada tanggal 4 Agustus 1989 dengan SK Mendikbud nomor 0486/O/1989 dengan nama Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional (BKSNT). BKSNT berubah menjadi Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional (BPSNT) dengan Permen Budpar tanggal 7 September 2006 nomor PM.38/OY.001/MKP-2006. BPSNT, kemudian berubah menjadi Balai Pelestarian Nilai budaya (BPNB) Bandung dengan Permen Dikbud nomor 53 Tahun 2012. Pada tahun 2015, Berdasarkan Permen Dikbud No. 40 tahun 2015 tg 9 Oktober 2015, BPNB Bandung berganti nama menjadi BPNB Provinsi Jawa Barat. Perubahan nama instansi menjadi BPK Wilayah IX berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2022 tanggal 14 Juli 2022.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?