Text
Efektivitas Bantuan Pemerintah Fasilitasi Pelestarian Nilai Budaya Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat
Pelbagai kegiatan pelestarian nilai budaya yang dilakukan oleh masyarakat saat ini masih sangatlah minim. Penyebabnya adalah keterbatasan dalam anggaran untuk menyelenggarakan kegiatan pelestarian nilai budaya, sehingga perlu adanya dukungan dari pemerintah dalam rangka sebagai bagian dari melakukan pemajuan kebudayaan. Berkaitan dengan hal tersebut, Balai Pelestarian Nilai Budaya Provinsi Jawa Barat sebagai Unit Pelaksana Teknis dari Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui program Bantuan Pemerintahan Fasilitasi Pelestarian Nilai Budaya selama kurang lebih 5 tahun (2015) telah membantu dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pelestarian nilai budaya dalam rangka mendorong partisipatif masyarakat dalam pemajuan kebudayaan. Dalam pada itu, sekurang-kurangnya terdapat 3 unsur yang terlibat dalam pemberian bantuan, yaitu: (1). Instansi Pemerintah sebagai pembuat kebijakan atau pihak pemberi, dalam hal ini BPNB Provinsi Jawa Barat, 2). Sanggar atau Komunitas budaya sebagai penerima manfaat, dan 3). Masyarakat luas sebagai “Penikmat atau Afresiator”. Pemerintah sebagai pembuat kebijakan berupaya untuk memajukan kebudayaan dengan mengeluarkan kebijakan melalui berbagai regulasi (aturan) dalam kerangka menyampaikan bantuan (fasilitasi). “Hubungan Kerja” ketiga unsur diatas merupakan tiga serangkai yang tidak bisa dipisahkan. Masing-masing memiliki fungsi dan kewenangan yang mesti dihormati dan dijaga sebaik mungkin. UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan memberikan pedoman dalam pengelolaan kebudayaan. Menurutnya, ada empat unsur yang menjadi tulang punggung pemajuan kebudayaan. Masing-masing unsur memiliki turunannya sebagai bagian dari “wilayah kerjanya”, namun demikian keempat unsur ini memiliki keterkaitan antara satu dengan yang lainnya. Unsur yang dimaksud adalah Perlindungan, Pengembangan, Pembinaan dan Pemanfaatan. Perlindungan membawahi: Inventarisasi, Penyelamatan, Pemeliharaan, Pengamanan, Publikasi. Pengembangan meliputi: Kajian, Pengayaan Keragaman, Penyebarluasan. Pembinaan yaitu Pranata, SDM, Lembaga; dan Pemanfaatan, Ketahanan Daya, Pengaruh Dunia, Kesejahteraan Sosial. Pemanfaatan menyangkut Ketahanan Budaya, Pengaru Dunia, Kesejahteraan Sosial. Program Fasilitasi Pelestarian Nilai Budaya sangat efektif dalam mengaktualisasikan diri (baca: BPNB Propinsi Jawa Barat). Adanya bantuan dalam bentuk tunai secara tidak langsung memberi kegairahan pada Sanggar/Komunitas budaya, baik kelompok maupun perseorangan, untuk memberikan ide dan karya terbaiknya. Dampaknya adalah 1). Legalitas Hukum sanggar terpenuhi sebagai syarat menerima bantuan, 2). Kegairahan pegiat budaya akan melahirkan karya-karya terbaiknya dan kesemarakan dengan berbagai pergelaran dan aktivitas lainnya. Keaktifan pegiat budaya baik kelompok maupun perseorangan bukan mustahil menjadi benteng pertahanan budaya dalam menghadapi gempuran budaya asing dari berbagai penjuru. 3). Menghidupkan ekosistem budaya yang berbanding lurus dengan “penciptaan lapangan” kerja.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain