PERPUSTAKAAN BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN (BPK) WILAYAH IX PROVINSI JAWA BARAT

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kearifan Tradisional Masyarakat KOta Bumi Lampung Utara
Penanda Bagikan

Text

Kearifan Tradisional Masyarakat KOta Bumi Lampung Utara

T. Dibyo Harsono, Tjetjep Rosmana, Endang Supriatna, Ani Rostiyati - Nama Orang;

Masyarakat tradisional Lampung Saibatin maupun pepadun yang masih berlandaskan pada adat Lampung dengan falsafah piil pesenggiri, memperlakukan lingkungan alam di sekitarnya dengan baik. Masyarakat Lampung selalu hidup menyelaraskan diri atau menjaga harmoni dengan alam. Falsafah hidup masyarakat hukum adat Lampung Saibatin maupun Pepadun adalag piil pesenggiri dengan elemen budaya juluk adek, nemui nyimah, nengah nyappur, dan sakai sambayan, piil pesenggiri berfungsi sebagai pedoman perilaku pribadi dan masyarakat dalam kehidupan mereka. Sebagai warga masyarakat berkewajiban untuk menjaga nama baik dan perilakunya agar terhindar dari sikap serta perbuatan tercela. Kesatuan hidup masyarakat hukum adat Lampung Saibatin maupun Pepadun tercermin dalam ikatan kekerabatan yang menganut sistem keluarga luas (extended Family). Ikatan kekerabatan didasarkan pada hubungan keturunan (Ikatan darah), ikatan perkawinan, ikatan nmewarei (pengangkatan Saudara),dan ikatan berdasarkan pengangkatan anak (Adopsi).masyarakat Adat Lampung Saibatin maupun Pepadun termasuk kelompok masyarakat yang dinamis, dengan tetap mengacu kepada norma kesusilaan dan sosial berdasarkan pada prinsip keserasian dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat.Masyarakat adat Saibatin maupun Pepadun pada umumnya memiliki hubungan sosial yang terbuka terhadap sesama warga, tanpa membedakan etnis maupun keturunan. Tujuan dari penelitian ini adalah mengumpulkan data yang berkaitan dengan kearifan Tradisional masyarakat Lampung di daerah Kota Bumi, Kabupaten Lampung Utara, yang berlandaskan pada acuan tradisi seperti yang tertulis dalam naskah-naskah adat Lampung. Metode penelitian merupakan penelitian deskriptif dengan teknik pengumpulan data antara lain observasi(pengamatan), wawancara mendalam (Depth Interview), dan studi pustaka. Stratifikasi sosial masyarakat Lampung dewasa ini, khususnya yang berkenaan dengan kedudukan dalam adat,profesi serta prinsip keaslian, mulai bergeser ke ukuran yang berkaitan dengan kewibawaan , penyimbang, kekayaan (orang kaya), golongan cendekiawan (intelektual), Tabib/dukun, dokter/profesional perantaudan pendatang. Dilihat dari segi kewibawaan pada hakekatnya kelompok ini memiliki wibawa, karena merupakan pemimpin agama, pemimpin madrasah, pemimpin mesjid, imam, dan khatib. Kegiatan mereka cukup .membantu kelancaran tata kehidupan dalam masyarakat di kampung. Fatwa mereka sangat di junjung oleh warga masyarakat di kampung, bahkan sering dijadikan argumentasi dalam suatu masyarakat adat/kampung. Dalam kehidupan sehari-hari mereka sering disebutdengan istilah Surahmi Malim. Kelompok penyimbang dalam masyarakat adat , dalam kegiatan yang berhubungan dengan masalah keadatan sangat dihargai. Kearifan taradisional masyarakat Lampung khususnya di daerah Kota bumi Lampung Utara tidak terlepas dari falsafah hidup mereka yakni Piil Pesenggiri, sukai sambayan, nemui nyimah, nengah nyappur, bejuluk beadek/juluk adek. Falsafah hidup tersebut adalah sebuah strategi dalam menyesuaikan diri masyarakat Lampung terhadap lingkungan sosial dan lingkungan alam yang ada di daerahnya.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
A. 45 J
Penerbit
Bandung Jawa Barat : BPNB Bandung., 2012
Deskripsi Fisik
29cm, 20,5 cm, iv, Tabel, Peta, Gambar, 184Hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
A. 45 J
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
2012
Subjek
-
Info Detail Spesifik
2 Eks
Pernyataan Tanggungjawab
Balai Pelestarian Sejarah Dan Nilai Tradisional Bandung
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN (BPK) WILAYAH IX PROVINSI JAWA BARAT
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

BPK Wilayah IX berdiri pada tanggal 4 Agustus 1989 dengan SK Mendikbud nomor 0486/O/1989 dengan nama Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional (BKSNT). BKSNT berubah menjadi Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional (BPSNT) dengan Permen Budpar tanggal 7 September 2006 nomor PM.38/OY.001/MKP-2006. BPSNT, kemudian berubah menjadi Balai Pelestarian Nilai budaya (BPNB) Bandung dengan Permen Dikbud nomor 53 Tahun 2012. Pada tahun 2015, Berdasarkan Permen Dikbud No. 40 tahun 2015 tg 9 Oktober 2015, BPNB Bandung berganti nama menjadi BPNB Provinsi Jawa Barat. Perubahan nama instansi menjadi BPK Wilayah IX berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2022 tanggal 14 Juli 2022.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?