PERPUSTAKAAN BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN (BPK) WILAYAH IX PROVINSI JAWA BARAT

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

Pencatatan Karya Budaya Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat

Nina Merlina, Tjetjep Rosmana, Ria Intani T, Ayi Syarif Suhana - Nama Orang;

Indonesia begitu kaya akan keragaman karya budayanya, yang tersebar di berbagai pelososk negeri. Kekayaan karya budaya tersebut ada dalam setiap lingkungan suatu suku bangsa yang beragam. Dari keberagaman karya budaya tersebut, masih banyak yang perlu dicatat agar dapat dilindungi dengan baik dalam database pemerintah. Yang menjadi masalah, karya budaya apakah yang dipandang perlu untuk diinventarisasi dan dicatat. Jika sudah memenuhi persyaratan, kelak dan dapat ditetapkan sebagai Warisan Budaya Indonesia. Tujuan pencatatan adalah proses atau cara perekaman data budaya takbenda yang akan digunakan sebagai database Warisan Budaya Takbenda Indonesia. . Tujuan pencatatan adalah proses atau cara perekaman data budaya takbenda yang akan digunakan sebagai database Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Dengan demikian, tujuan melaksanakan kegiatan pencatatan Karya Budaya di Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat adalah untuk mengumpulklan data 20 karya budaya yang ada di kota Bekasi Provinsi Jawa Barat. Data tersebut dimasukan ke dalam formulir pencatatan karya budaya, yang akan menjadi database Warisan BudayaTakbenda Indonesia. Data lapangan menunjukkan begitu banyak potensi karya budaya yang terdapat di Kota Bekasi yang perlu mendapat perlindungan dengan cara dilakukan pencatatan terhadap sejumlah karya budaya tersebut. Akan tetapi, tim Penginventarisasian dan Pencatatan Karya Budaya di Kota Bekasi yang perlu mendapat perlindungan dengan cara dilakukan pencatatan terhadap sejumlah karya budaya tersebut. Akan tetapi, tim penginventarisasian dan Pencatatan Karya Budaya yang diambil adalah produk budaya yang saat ini cukup kuat melekat dan masih bertahan sebagai identitasbudaya masyarakat Kota Bekasi. Karya budaya yang sudah diinventarisasi dan dicatat oleh tim diharapkan menjadi satu upaya perlindungan terhadap karya budaya tersebut, kemudian dapat menjadi data awal agar bisa dicatat sebagai warisan budaya nasional. Sementara itu tim juga berharap akan dapat kembali menginventarisasi dan mencatat karya budaya lainnya yang masih tersebar di empat wilayah kerja BPNBJabar, yakni Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, dan Lampung.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
A. 78 WBTB 2
Penerbit
Bandung -Jawa Barat : BPNB PROPINSI JAWA BARAT., 2020
Deskripsi Fisik
21cm; 28cm; iii;gambar; 107 Hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
A. 78 WBTB 2
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
2020
Subjek
Warisan Budaya Tak Benda.
Info Detail Spesifik
2 Eks
Pernyataan Tanggungjawab
Balai Pelestarian Nilai Budaya Provinsi Jawa Barat
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN (BPK) WILAYAH IX PROVINSI JAWA BARAT
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

BPK Wilayah IX berdiri pada tanggal 4 Agustus 1989 dengan SK Mendikbud nomor 0486/O/1989 dengan nama Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional (BKSNT). BKSNT berubah menjadi Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional (BPSNT) dengan Permen Budpar tanggal 7 September 2006 nomor PM.38/OY.001/MKP-2006. BPSNT, kemudian berubah menjadi Balai Pelestarian Nilai budaya (BPNB) Bandung dengan Permen Dikbud nomor 53 Tahun 2012. Pada tahun 2015, Berdasarkan Permen Dikbud No. 40 tahun 2015 tg 9 Oktober 2015, BPNB Bandung berganti nama menjadi BPNB Provinsi Jawa Barat. Perubahan nama instansi menjadi BPK Wilayah IX berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2022 tanggal 14 Juli 2022.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?